Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail kembali berpesan kepada seluruh kepala desa atau kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.
"Jadi, kami (DPMD) Kabupaten Banggai akan terus mengingatkan dan berpesan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku agar tidak berurusan dengan hukum," ucap Amin kepada BanggaiNesia.com, Selasa, (21/2/2023).
Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
"Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalui musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada," pintanya.
Menurut Amin, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD.
"Kami dari Dinas PMD Banggai juga akan terus mengimbau dan berpesan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa," imbuhnya.
DPMD sendiri, tambahnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, seperti cetak, elektronik maupun online yang kredibel. Sebab, media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa dan lain sebagainya.
"Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Ekstra Time Argentina vs Prancis Imbang 3-3
Bupati Lembata Hadiri Ritual Muro di Desa Todanara, Tanda Dimulainya Masa Larangan Tangkap
Pemangku Adat Lewuhala Ajukan Protes Keras Modifikasi Tari dalam Penjemputan Gubernur NTT
Anak 14 Tahun Dikeroyok Tujuh Pria Dewasa, Keluarga Desak Proses Hukum Tuntas
Investor Mulai Lirik Jober, Sektor Perikanan dan Tambak Garam di Lembata
Koperasi Merah Putih Untuk Dukung Kemajuan UMKM Desa Meluwiting
JALAN DERITA ITALIA MASIH TERLALU PANJANG
Bupati Banggai Tandatangani PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI