Lembata – PRAKTIK kearifan lokal muro yang dijalankan masyarakat adat di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut kerap disalahpahami, bahkan dituduh menyimpang dan memicu konflik, padahal justru memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan sumber daya laut.
Dalam sambutannya di aula Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur usai ritual adat Muro, Rabu (18/3/2026), Direktur Barakat, Benediktus Bedil menegaskan, kritik terhadap muro sering kali berangkat dari pemahaman yang dangkal.
Praktik tersebut kerap direduksi hanya sebagai larangan sementara mengambil hasil laut, tanpa melihatnya sebagai sistem pengetahuan ekologis yang utuh.
“Padahal realitasnya jauh lebih kompleks. Muro adalah sistem tata kelola berbasis komunitas yang mengatur ruang, waktu, relasi sosial, dan tanggung jawab ekologis,” demikian Direktur Barakat menegaskan.
Disebutkan, sejak tahun 2016, Barakat bersama masyarakat adat telah melakukan berbagai kajian sosial, ekonomi, dan ekologi. Hasilnya menunjukkan bahwa muro merupakan bentuk nyata manajemen sumber daya alam yang adaptif dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal.
Dalam konteks global, praktik ini dinilai sejalan dengan pendekatan Solusi Berbasis Alam dan Adaptasi Berbasis Lokal yang kini diakui sebagai kunci dalam menghadapi krisis iklim.
Selain itu, muro juga berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan perairan dangkal yang termasuk dalam kategori Blue Carbon Ecosystems, yang berperan penting dalam menyerap karbon global.
Namun demikian, upaya revitalisasi kearifan lokal ini justru kerap mendapat tuduhan negatif. Barakat menyebut, pihaknya pernah dituding memicu konflik hingga “menjual” masyarakat adat demi kepentingan tertentu.
“Tuduhan ini tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan kapasitas masyarakat adat, seolah-olah mereka tidak memiliki kesadaran dan mudah dimanipulasi,” lanjut Benediktus.
Lebih jauh, kritik terhadap muro dinilai mencerminkan ketidakadilan epistemik, yakni kondisi ketika pengetahuan lokal dianggap lebih rendah dibandingkan cara pandang luar.
Padahal, masyarakat adat telah lama hidup selaras dengan alam dan memiliki sistem nilai yang terbukti menjaga keseimbangan lingkungan.
Barakat menegaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah upaya kolektif untuk memperkuat kembali nilai-nilai leluhur yang mulai tergerus zaman, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
“Muro adalah bentuk keadilan antar generasi. Ia mengingatkan bahwa bumi bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk mereka yang belum lahir,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Barakat mengajak semua pihak untuk lebih terbuka dalam memahami kearifan lokal. Menurut mereka, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar solusi baru, tetapi kerendahan hati untuk belajar dari praktik-praktik yang telah lama terbukti menjaga alam.
“Jika kita terus gagal memahami ini, maka bukan hanya muro yang akan hilang, tetapi juga kesempatan kita untuk menyelamatkan masa depan bersama,” pungkasnya. (adabnewsteam).




Berikan Komentar