PELATIHAN Peningkatan Kapasitas Bisnis Perempuan Nelayan dan Kelembagaan Desa, yang digelar LSM Barakat dan Pena Buluh Jakarta, Senin 27 April 2026,
menjadi ruang diskusi kritis bagi masyarakat untuk mengevaluasi pengelolaan usaha desa, peran kelompok Muro, hingga pemberdayaan ibu nelayan.
Dalam forum tersebut, Jagat dari Pena Buluh menegaskan pentingnya perencanaan usaha yang matang bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan dibagi dalam dua sesi, salah satunya membahas penguatan usaha masyarakat. Ia mengajak warga agar mulai merencanakan usaha dengan baik.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, peserta menyoroti kinerja pengurus Muro yang dinilai belum maksimal.
Selain itu, pengelolaan keuangan BUMDes juga disebut belum transparan. Dari sisi manajemen, kompetensi karyawan dinilai masih kurang sehingga berdampak pada pengembangan usaha.
Masalah inovasi juga menjadi perhatian. Produk usaha BUMDes dinilai masih monoton dan belum berkembang. Contohnya di Tapobaran, BUMDes hanya menerima ikan dari nelayan lalu menjual kembali tanpa ada pengolahan lanjutan yang memberi nilai tambah.
Para peserta juga menyoroti kondisi ibu nelayan yang dinilai masih minim keterampilan usaha. Keterlibatan istri nelayan dalam kegiatan ekonomi juga masih rendah karena kurangnya pendidikan dan pelatihan.
Akibatnya, banyak ibu nelayan masih bergantung penuh pada hasil tangkapan suami. Jika ada hasil laut maka ekonomi bergerak, jika tidak maka pendapatan ikut terhenti.
Kelompok ibu Muro juga mengakui masih lemahnya pengawasan internal. Mereka meminta pengawasan diperketat agar lebih teliti dan efektif.
Dalam sesi autokritik, peserta menyampaikan perlunya pelatihan pengolahan produk ikan bagi BUMDes agar hasil tangkapan nelayan bisa diolah menjadi produk bernilai jual lebih tinggi.
Selain itu, masyarakat menilai kurangnya pengawasan Muro masih menyebabkan pencurian di desa. Sebagian ibu nelayan juga mengaku masih ragu dan takut untuk mengambil peran lebih besar dalam usaha ekonomi desa.
Sementara itu, pengawas Muro Desa Lamawolo menjelaskan bahwa pembagian tugas pokok dan fungsi telah dilakukan. Namun dalam praktiknya, masih ada kapal yang masuk tanpa melapor diri, sehingga pelaksanaan Peraturan Desa belum berjalan maksimal.
Forum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan bersama agar BUMDes lebih profesional, kelompok Muro lebih kuat, dan pemberdayaan ibu nelayan semakin nyata. (adabnewsteam).
Berita Terkait
PLN UIP Nusra dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Perkuat Sinergi Pengembangan PLTP Ulumbu untuk Wujudkan Swasembada Energi Flores
LSM Barakat Soroti Ketidaksinkronan Naskah Akademik dan Draft Perda Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut NTT
PLN Tegaskan Pengembangan Geothermal Berbasis Ilmiah, Akademisi Pastikan Manifestasi Alamiah
Krisis Air dan Pakan Hantui Peternakan di Lembata, Barakat & Akademisi Siapkan Solusi
Muro di Lembata Kerap Disalahpahami, Aktivis Soroti Pentingnya Saling Mendengar
Petani, Pemuda, dan Penyuluh di Lembata Belajar Budidaya Semangka: Dorong Komitmen Pertanian Holtikultura
Pemkab Lembata Susun Ranperda Renkon Kekeringan 2026–2028
CENDANA TERTEBANG PLN LEMBATA
Ete A Po Pori: Ketika Enam Suku Memohon Restu Alam untuk Muro di Todanara
PDAM Lembata Siapkan Pembenahan Jaringan Air Minum Secara Bertahap Mulai 2026