Lembata, NTT — Manajer PLN ULP Lembata, Vinsensius Leonardo, pada Jumat (6/2/2026) mengonfirmasi, pihaknya telah menerima somasi tertulis dari seorang pelanggan listrik asal Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Somasi tersebut dilayangkan oleh S. P. Dolu Sinu Tukan, yang dikenal sebagai Simplis Tukan, terkait dugaan pemotongan enam pohon cendana berusia 14 tahun di lahan miliknya dan telah diterima petugas PLN di kantor.
Vinsensius menjelaskan, dirinya hingga kini belum bertemu langsung dengan Tukan karena sedang berada di luar daerah. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya untuk bertemu dan membahas persoalan tersebut.
“Saya masih cuti dan berada di luar daerah. Saya memang berniat untuk menemui pelanggan itu. Berkaitan peristiwa penebangan pohon cendana itu, saya masih koordinasikan dengan pihak ketiga selaku pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan petugas PLN murni merupakan bagian dari rutinitas pemeliharaan jaringan listrik. Tidak ada unsur kesengajaan untuk memotong pohon cendana milik pelanggan.
Menurutnya, gangguan terbesar jaringan listrik di Lembata selama ini berasal dari dahan dan ranting pohon, sehingga pemangkasan rutin menjadi langkah penting untuk menjaga keandalan distribusi listrik.
Terkait tuntutan ganti rugi senilai Rp120 juta yang diajukan Tukan, Vinsensius menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
“Tentang nilai tuntutan senilai 120 juta rupiah, saya belum bisa menanggapi lebih jauh karena saya akan koordinasikan dengan pimpinan dan para pihak,” tambahnya.
Dalam somasi resmi yang ditujukan kepada Manajer PLN ULP Lembata, Tukan menyatakan, pemotongan pohon dilakukan tanpa pemberitahuan, pendampingan, atau izin darinya sebagai pemilik lahan.
Ia menegaskan bahwa cendana merupakan tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian signifikan.
“Pemotongan ini masuk dalam kategori perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian material sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tulis Tukan dalam suratnya.
Tukan menuntut PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp120 juta atas enam pohon cendana tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, ia berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi internal PLN ULP Lembata sambil menunggu pertemuan antara pihak manajemen dan pemilik lahan. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Dukung Ekonomi Lokal, PLN UIP Nusra Hadirkan Teknologi Pengolahan Kopi untuk Petani Wewo
PLN UIP Nusra Mulai Tahap Uji Tanah, Pembangunan Jalan Akses PLTP Ulumbu Unit 5-6 Resmi Berjalan
Geothermal Flores Bukan Lumpur Lapindo, Pemprov NTT Sebut Kekhawatiran Segelintir Orang Salah Kaprah
PLN UIP Nusra Gelar Pre-FPIC PLTP Ulumbu Unit 5 di Gendang Lale, Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan dan Tenaga Kerja Lokal
Program Hortikultura PLN UIP Nusra Perkuat Ketahanan Pangan dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Dusun Tantong
PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Perkuat Sinergi Kawal Proyek Energi Bersih di NTT
PLN dan Pemkab Ngada Mantapkan Sinergi Percepatan Pengembangan PLTP Mataloko
PLN UIP Nusra dan Politeknik KP Kupang Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Oesina di Kupang Barat.
PLN Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lokal, Program Ternak di Desa Wewo Sekitar Pengembangan PLTP Ulumbu Berdampak Positif