Lewoleba – KEPOLISIAN Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/1/2026), merilis penanganan kasus pencurian paling meresahkan sepanjang periode November 2025 hingga Januari 2026 di Lembata.
Berdasarkan data resmi kepolisian, tercatat sebanyak 10 laporan polisi dengan 8 lokasi kejadian berbeda di wilayah Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, saat menggelar Konferensi pers menyebutkan, delapan titik kejadian tersebut meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, di antaranya sejumlah unit telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, hingga empat unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Beat, Vixion, Revo, dan Suzuki Nex.
Selain itu, polisi juga mencatat adanya 5 barang temuan, berupa satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, serta kain tenun.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, sejumlah kasus pencurian terjadi di rumah warga dan kios dengan waktu kejadian mayoritas pada dini hari. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta.
Beberapa laporan polisi yang menonjol di antaranya kasus pencurian di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 03.00–04.00 Wita, dengan kerugian mencapai Rp6,6 juta dan Rp3,7 juta.
Barang yang dicuri meliputi sarung, lipa, alat catok rambut, alat cas HP, serta laptop. Pelaku dalam kasus ini diduga dilakukan oleh AG, S, dan AW, yang seluruhnya berusia 18 tahun.
Kasus lain terjadi di Kelurahan Lewoleba Selatan pada 18 Desember 2025 dengan kerugian Rp8 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, pencurian pada 10 Januari 2026 menyebabkan kerugian hingga Rp20 juta, dengan barang bukti laptop Lenovo dan speaker bluetooth.
Dari keseluruhan kasus, polisi mencatat bahwa mayoritas terduga pelaku masih berusia remaja, dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.
Polres Lembata menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam kesempatan itu, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lembata
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Kelabui Polisi, Penjual Miras Asal Balantak Pura-pura Jadi Penjual Ikan
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat
Lagi, Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing