PROSES penyelesaian sengketa penebangan enam pohon cendana milik Simplis Tukan, warga desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tengara Timur, kini memasuki tahapan krusial.
Negosiasi antara pemilik pohon dan pihak vendor PLN, yang melakukan penebangan dengan alasan pembersihan jaringan listrik, hingga kini masih berjalan alot.
Simplis Tukan, pemilik enam pohon cendana berusia 14 tahun tersebut, kepada media ini, Sabtu (21/2/2026) menegaskan, pertemuan terakhir pada 15 Februari 2026 menghasilkan kesepakatan nilai kompensasi senilai 14 juta per pohon.
Ia menyebut, angka yang ia ajukan merupakan nilai setelah negosiasi panjang bersama pihak vendor.
Hal senada dibenarkan perwakilan vendor, Rycanonekore. Ia mengaku, dalam proses negosiasi yang berlangsung di rumah Pemilik cendana, permintaan kompensasi dari Simplis Tukan berada pada angka Rp14.000.000 per pohon.
“Terakhir kemarin kaka Simply minta Rp14.000.000 per pohon. Saya masih koordinasi lagi dengan teman-teman, kaka,” ujar Rycanonekore dalam pesan singkat kepada media ini.
Angka kompensasi senilai 14 juta tersebut turun dari tuntutan ganti rugi semula yakni 20 juta per pohon.
"angka 84 juta itu menurut saya pas. Selain sesuai usia, 84/120 X 100 hasilnya 70%, sesuai standard pembersihan jaringan, 70% pangkas, 30% potong, ada keadilan," ungkap Simplis.
Hingga berita ini diturunkan, proses negosiasi masih terus berlanjut. Pihak pemilik menunggu kepastian nilai ganti rugi yang dianggap layak, sementara vendor masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan keputusan resmi.
Sementara itu, Manager PLN ULP Lembata, Vincensius Leonardo, masih berada di Luar Lembata saat dikonfirmasi media ini.
"Sebelumnya tim kami sudah bertemu dengan Pak Simplis selaku pemilik pohon. Dan kami juga berterima kasih sudah diterima dengan sangat Baik oleh Beliau. Untuk selanjutnya tim kami akan berkomunikasi kembali dengan Pak Simplis.
Dan kejadian ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami terutama dalam pelaksanaan kegiatan perabasan oleh petugas kami di Lapangan kedepan," ungkap Vincensius, Manajer PLN ULP Lembata.
Sengketa ini berpotensi berlanjut hingga ke meja hijau apabila tidak ditemukan titik temu dalam waktu dekat.
Pihak pemilik pohon menegaskan batas waktu sebagaimana tertuang dalam Somasi tertulisnya sudah berakhir. Pemilik pohon hingga saat ini menanti itikad baik pihak PLN secepatnya, sebelum kasus ini berakhir di Meja hijau. (adabnewsteam).




Berikan Komentar