Adabnews.com
KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/11/2025), menyetor kembali uang hasil tindak pidana korupsi paket pekerjaan Jalan TA 2022. Uang hasil korupsi itu disetor ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyetoran kembali uang bernilai Miliaran rupiah tersebut sebagai buntut dari perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan Terpidana, Lely Lumina Lay,S.E.
Terpidana sendiri telah diputus bersalah oleh 3 jenjang Pengadilan yakni;
Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025,
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Sebelumnya, terpidana sendiri telah mengembalikan uang 1 Miliar rupiah yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata, namun diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara.
Meski demikian, aset dan kekayaan milik terdakwa masih pula disita dan dilelang untuk menutupi beban tanggung jawab berupa pidana tambahan senilai 1,5 miliar rupiah.
"Selain uang sejumlah satu milyar yang disetor tersebut, Terpidana Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah uang tersebut," demikian siaran pers resmi dari Kejari Lembata.
Sebagaimana siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (6/11/2025), Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo, Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan, Terpidana Lely Lumina Lay,S.E. selaku penyedia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain uang sejumlah satu milyar yang disetor tersebut, Terpidana Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah uang tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Adabnewsteam).



