Lembata – TIM forensik, Kamis (30/4/2026), mengungkap temuan penting dalam proses autopsi jenazah mantan Kepala Desa Laranwutun, almarhum Polikarpus Demon.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu menemukan adanya patah tulang pada bagian kepala yang diduga kuat menjadi penyebab kematian korban.
Dokter forensik, Edwin Tambunan, kepada awak media usai pelaksanaan autopsi pada Kamis (30/4/2026) menjelaskan bahwa tindakan bedah mayat dilakukan atas permintaan pihak kepolisian guna memastikan penyebab kematian secara medis.
“Otopsi ini dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Tadi prosesnya berjalan sekitar satu setengah sampai dua jam,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tim forensik juga mengambil sejumlah sampel organ, di antaranya hati dan limpa, untuk keperluan pemeriksaan toksikologi.
Langkah ini dilakukan mengingat adanya riwayat konsumsi alkohol pada korban, sehingga perlu ditelusuri kadar alkohol dalam tubuhnya.
Namun demikian, Edwin mengakui, kondisi jenazah yang telah membusuk menyulitkan proses identifikasi penyebab kematian secara menyeluruh.
“Kondisi jenazah sudah membusuk, sehingga cukup sulit menentukan secara pasti. Tetapi dari pemeriksaan, kami menemukan patah tulang kepala di bagian kiri, dari atas hingga ke bawah, dan itu bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah benturan terjadi akibat kepala korban menghantam benda keras atau sebaliknya, karena hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika dirinya diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Selain luka pada kepala, tim forensik juga menemukan sejumlah indikasi lain, seperti luka memar pada bahu kanan yang masih tampak berbeda dari proses pembusukan, serta patah tulang rusuk ruas ketujuh di bagian kiri.
“Kami juga menemukan memar dan patah tulang rusuk. Semua temuan ini akan kami masukkan dalam laporan, sambil menunggu hasil pemeriksaan toksikologi di Denpasar,” tambahnya.
Menurut Edwin, keberadaan alkohol dalam tubuh korban berpotensi memperparah kondisi pendarahan, meskipun hal tersebut masih harus dibuktikan melalui uji laboratorium.
Dokter ahli forensik Edwin Tambunan memuji daya tahan tubuh korban yang sempat bertahan dalam kondisi koma selama lima hari di rumah sakit, meski mengalami patah tulang kepala yang cukup serius.
Pihak forensik meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik dalam mengungkap kasus ini secara terang.
“Kami mohon waktu, bantu penyidik agar kasus ini bisa menjadi jelas,” tutupnya. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Nasabah Pertanyakan Akurasi Perhitungan Kredit di BRI, Pengaduan ke APH Tak Kunjung Berbuah Hasil
Kinerja Bank NTT Lembata Makin Meragukan, Dana Kredit dan Blokir Cair Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Somasi Penebangan Pohon Cendana Milik Warga Masuki Tahapan Krusial
Pembayaran Gaji PPPK Menanti Koordinasi Pemda Bersama Kemenkeu
TARIAN ADAT ORANG LEWUHALA DIAMBANG DEGRADASI NILAI?
Meriah, Ini Hasil Lomba Hardiknas Tingkat Kecamatan Nubatukan 2026
Penambahan CPNSD dan PPPK Jadi Beban Daerah, Lembata Butuh Investasi untuk Perkuat Fiskal
PLAN Atasi Kesulitan Air lebih dari Dua Dekade di Lamau
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Dana Non-Earmark Belum Cair, Penyerapan Anggaran di 83 Desa di Lembata Terhambat