Pasca Otopsi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Saksi Tambahan untuk Bongkar Motif Kematian

photo author
- Jumat, 01 Mei 2026 | 07:47 WITA
Pasca Otopsi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Saksi Tambahan untuk Bongkar Motif Kematian
Ama Raya, Penasihat Hukum Isteri Korban Polikarpus Demon

LEMBATA – PASCA pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Polikarpus Demong pada Kamis, 30 April 2026, tim kuasa hukum istri korban menyatakan siap mengajukan saksi tambahan guna mendukung pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa mantan Kepala Desa Laranwutun tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum istri almarhum Polikarpus Demong, Ama Raya, menyampaikan apresiasi kepada tim forensik yang telah bekerja melakukan otopsi terhadap jenazah kliennya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.

“Kami mengapresiasi kehadiran tim forensik yang telah bekerja melakukan otopsi. Harapan kami ke depan, teman-teman penyidik Polres Lembata lebih aktif membongkar motif di balik peristiwa ini. Kami juga akan memberikan bukti tambahan kepada penyidik,” ujar Ama Raya.

Ia menegaskan, pihak keluarga korban berkomitmen mendukung proses hukum dengan menghadirkan keterangan tambahan, termasuk saksi-saksi baru yang dinilai dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta di lapangan.

Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Polikarpus Demong. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional dan transparan kepada masyarakat, khususnya keluarga korban dan warga Desa Laranwutun.

“Hari ini kami bersama tim forensik dari RS Bhayangkara telah melaksanakan proses otopsi sesuai permohonan dari penasihat hukum dan keluarga korban. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan sesuai prosedur dokter forensik,” kata Nanang.

Kapolres menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 10 hingga 11 saksi. Jika masih terdapat saksi tambahan, kepolisian akan melanjutkan pemanggilan sesuai prosedur.

“Penyidik akan terus memanggil saksi, termasuk hingga pemanggilan ketiga jika diperlukan. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses ini masih dalam tahap pengumpulan dan integrasi alat bukti sebelum nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan otopsi dilakukan bukan hanya berdasarkan permintaan keluarga korban, tetapi juga sebagai langkah penting untuk memastikan penyebab kematian korban, apakah murni kecelakaan tunggal atau terdapat dugaan tindak pidana lain.

Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syarifudin Sira, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Lembata dan tim forensik dari Polda NTT atas pelaksanaan tugas yang dinilai berjalan baik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Mari percayakan proses ini kepada kepolisian agar dapat bekerja secara profesional dan tuntas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, yang meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum agar pengungkapan kasus dapat berjalan objektif.

Kasus kematian Polikarpus Demong hingga kini masih terus didalami aparat kepolisian. Hasil otopsi dan keterangan saksi tambahan diharapkan menjadi titik terang untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Pada saat bedah mayat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, tim forensik menemukan adanya patah tulang pada bagian kepala yang diduga kuat menjadi penyebab kematian korban.

Selain luka pada kepala, tim forensik juga menemukan sejumlah indikasi lain, seperti luka memar pada bahu kanan yang masih tampak berbeda dari proses pembusukan, serta patah tulang rusuk ruas ketujuh di bagian kiri. Padahal sebelumnya, korban dilaporkan meninggal akibat kecelakaan lalulintas tunggal.(Adabnewsteam).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE