Lewoleba — SETELAH sempat melarikan diri ke Batam selama tiga bulan, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MRL (63) akhirnya berhasil diamankan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata bersama anggota Polsek Adonara Timur.
Pelaku ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, sebelum kemudian dibawa kembali ke Lembata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, seorang anak perempuan, melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 29 Juli 2025.
Kapolres Lembata, melalui Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si. kepada pers di Lewoleba, Rabu (14/1/2026), menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah milik pelaku di Lembata sekitar akhir Mei 2025.
Setelah perbuatannya diketahui oleh keluarga korban, pelaku sempat mendatangi keluarga untuk meminta maaf, namun kemudian meninggalkan Lembata dan melarikan diri ke Batam.
Keberadaan pelaku baru terendus setelah keluarga korban mendapatkan informasi bahwa MRL telah kembali dari Batam dan berada di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, MRL telah diamankan di Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Kelabui Polisi, Penjual Miras Asal Balantak Pura-pura Jadi Penjual Ikan
Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat
Polres Lembata Ungkap 10 Kasus Pencurian Paling Meresahkan, Mayoritas Pelaku Masih Remaja
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Lagi, Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor