LEWOLEBA – Seorang anak di bawah umur berinisial R (14), di Kabupaten Lembata, diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pria dewasa di Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape. Bahkan keluarga sedang mengkaji untuk melapor dugaan tindak pidana penculikan.
Keterangan tersebut disampaikan Elias K. Making selaku penanggung jawab keluarga dalam konferensi pers pada Senin (1/6/2026).
Menurut Elias, peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, R diduga dipaksa oleh sekelompok orang untuk ikut ke Desa Petuntawa. Meski sempat menolak, korban akhirnya dibawa secara paksa menggunakan sepeda motor menuju salah satu lokasi di desa tersebut.
"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk untuk minum, dipaksa merokok, bahkan mengalami kekerasan fisik hingga berdarah," ujar Elias.
Keluarga menyebut para terduga pelaku berjumlah tujuh orang dan seluruhnya merupakan pria dewasa yang berusia di atas 24 tahun.
Korban yang diketahui merupakan pemain sepak bola itu juga diduga ditindih menggunakan kursi yang terbuat dari ban.
Elias mengaku keluarga tidak mengetahui alasan korban mengalami perlakuan tersebut. Informasi mengenai keberadaan R pertama kali diketahui setelah sejumlah warga melihat korban dibonceng menuju Petuntawa dan kemudian menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat.
Ibunda korban mengaku sempat melihat langsung anaknya dipukul dan dipaksa merokok saat berada di Petuntawa. Ia kemudian membawa pulang korban ke rumah.
Pada hari yang sama, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ile Ape. Setelah dilakukan upaya pencarian terhadap para terduga pelaku serta pemeriksaan medis berupa visum dan rontgen, keluarga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Lembata.
"Kami melihat ada unsur penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, kami juga sedang mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan penculikan karena anak ini dibawa secara paksa," kata Elias.
Menurut keluarga, salah satu pemicu kejadian diduga berkaitan dengan sebuah video yang beredar. Namun, hingga kini motif pasti tindakan para pelaku masih belum diketahui.
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata dengan nomor STTLP/133/V/2026/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.
Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT III Polres Lembata, Aipda Fransiskus S. Wejak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Elias Making, perlu ada Pembelajaran kepada Generasi muda untuk tidak boleh melakukan tindakan main hakim Sendiri. Bahwa ada tindakan melanggar hukum harus diselesaikan dengan tidak melanggar hukum.
Catatan redaksi: Karena korban masih berusia di bawah umur, identitas lengkap korban sebaiknya tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan anak.(adabnewsteam).
Berita Terkait
Pemda Lembata Apresiasi Kinerja PT SMJ, Siap Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lembata
Ketika Seragam Polisi Menyatu Di Barisan Koor Natal
Bupati Lembata Surati Gubernur NTT Fasilitasi ASDP Pasca Benturan Kapal di Pelabuhan Waijarang
Dua Kakatua Jambul Kuning Dikembalikan ke Habitatnya di Atakowa-Lembata
Bantuan Mesin Jahit Diduga Tak Tepat Sasaran, Peserta Pelatihan Kecewa
Talud SD Terancam Ambruk, Pemkab Lembata Segera Perbaiki Dengan Dana BTT
Cuaca Ekstrem Landa Lembata, Sejumlah Fasilitas Umum dan Rumah Warga Rusak, Wabup Turun Lapangan
Yustina Hekur: Dari Stigma ke Harapan — Perjuangan Ketua Kelompok Dukungan Sebaya Melawan HIV dan Diskriminasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Lembata: Anak Aman Di Sekolah Wujud Investasi Terbesar Bagi Masa Depan Lembata
Mubazir 11 Tahun, Kades Todanara Dorong Pemanfaatan Kawasan Wisata Ililolon Beach dan Bopor