LEWOLEBA, 25 Februari 2026 — Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, membenarkan, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan dan tujuh ASN lainnya sedang dalam proses pemecatan akibat berbagai pelanggaran disiplin, etika, serta ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pegawai negeri.
“Kami belum dapat menyampaikan nama-nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik dan kode perilaku ASN. Selain itu, mereka masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong kepada wartawan di Lewoleba, Rabu (25/2/2026).
Said menjelaskan, proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 serta PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai.
Menurutnya, setelah keputusan pemberhentian disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, maka keputusan otomatis berlaku.
“Keberatan diajukan ke BPASN pusat. Mereka sudah punya mekanisme dan putusan banding. Jadi ASN masih punya ruang untuk mempertahankan diri,” jelasnya.
Serangkaian Pemeriksaan:Dari OPD hingga Bupati
Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, menurut Said telah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan formal.
“Begitu ada laporan, PPK memerintahkan kami melakukan pemeriksaan. Kami ajukan pertimbangan ke Bupati. Setelah disetujui, dibentuklah tim pemeriksa yang terdiri dari pengawas, OPD terkait, dan unsur kepegawaian,” urainya.
ASN yang diduga melanggar akan dipanggil, diperiksa, dan hasilnya disampaikan ke TPK (Tim Penilai Kinerja) untuk dibahas sebelum diusulkan kembali ke Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk penetapan keputusan.
Said menegaskan prosesnya panjang dan hati-hati. “Kalau kita tidak sesuai prosedur, orang akan tuntut kita. Tahun 2024 awal kami sudah mulai proses, tapi karena bukti belum cukup, kami baru bisa ajukan kembali minggu lalu,” katanya.
Jenis Pelanggaran: Selingkuh, Bolos, hingga Etika ASN
Keempat ASN yang telah diberhentikan disebut melakukan pelanggaran disiplin berat berupa pelanggaran etika, kewajiban, dan bolos kerja.
Sementara tujuh ASN lainnya masih dalam proses pemecatan, termasuk kasus-kasus perselingkuhan.
“Tujuh yang diproses ini terkait kode etik dan perilaku, termasuk penggerebekan. Lima di antaranya kasus selingkuh,” ungkap Said.
Ia menjelaskan, pemberhentian ASN bukan karena permintaan pribadi.
“Ada yang dari RS, dua dari Dinas Kesehatan, satu dari Dinas Pendidikan. Mereka masih dapat Taspen, tapi hak pensiun bulanan tidak ada,” jelasnya.
Keputusan Akhir Menunggu Putusan BKN
Dari tujuh ASN yang masih diproses, dua kasus telah masuk ke TPK (Sekda) dan diajukan ke PPK (Bupati) untuk diputuskan. Lima kasus lainnya menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
Said menegaskan bahwa semua keputusan pemberhentian pada akhirnya mengacu pada pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika BKN menetapkan, maka BKPSDM akan mengeluarkan SK pemberhentian,” ujarnya.
Tidak Ada yang Berhenti atas Permintaan Sendiri
Said menekankan bahwa seluruh proses pemberhentian merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum, bukan keinginan individu ASN.
“Empat itu memang tidak mau kerja lagi. Tujuh lainnya terbukti melanggar kode etik. Semua melalui proses sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. (Adabnewsteam).




Berikan Komentar