LEWOLEBA ADABNEWS. COM-
MARAKNYA penebangan dan penjualan kayu pelawan (Eucalyptus alba) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memicu kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan. Selain mengancam ekosistem savana, penebangan tanpa pengendalian berpotensi memicu erosi hingga merusak ekosistem pesisir.
Kebutuhan kayu bakar untuk sejumlah pabrik tahu dan tempe di Kota Lewoleba diduga menjadi salah satu pemicu aktivitas tersebut. Isu ini mencuat setelah unggahan warga di grup Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Lembata memantik perdebatan tentang perlindungan dan pemanfaatan kayu pelawan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata, Andris Koban, mengingatkan pentingnya menjaga pohon pelawan karena memiliki fungsi ekologis, terutama dalam menahan erosi di kawasan savana.
Menurut Andris, tanah yang tergerus dapat terbawa aliran air hingga ke pesisir. Endapan tersebut berpotensi mengubah warna pasir putih, mengganggu terumbu karang, serta merusak habitat ikan.
Ia tidak menampik pemanfaatan kayu pelawan untuk kepentingan ekonomi. Namun, aktivitas tersebut harus diimbangi penanaman kembali dan rehabilitasi kawasan.
“Kalau penebangan tersebut, satu pohon diganti lima pohon lainnya, mungkin akan baik. Atau setidaknya berapa persentase keuntungan usahanya untuk reboisasi,” tulis Andris.
Ia mengingatkan agar keuntungan segelintir pengusaha dan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha tahu-tempe tidak berujung pada kerugian lingkungan yang harus ditanggung masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata, Linus Lawe, membenarkan adanya tumpukan kayu pelawan di depan Ballroom Olympic. Kayu tersebut diduga disiapkan untuk kebutuhan usaha tertentu.
“Kami sudah coba bertemu dengan pemilik, tetapi informasinya yang bersangkutan berada di luar Lembata sehingga belum bisa melakukan klarifikasi,” ujar Linus.
Ia menjelaskan, kayu pelawan bukan jenis yang dilarang untuk dimanfaatkan. Namun, penebangan di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan tanpa ketentuan yang berlaku. Sementara pemanfaatan kayu dari luar kawasan hutan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan.
“Ini jenis tidak dilarang. Kalau ambil dalam kawasan tidak diperbolehkan. Kalau di luar kawasan hutan harus ada izin tampung, izin penebangan, dan peredarannya,” tegasnya.
KPH Lembata berharap masyarakat tetap dapat mencari penghidupan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kelestarian savana dan ekosistem pesisir.
(TIM)
Berita Terkait
HUT ke-18 Gerindra Lembata Diwarnai Gerakan Lingkungan, Program Sosial, dan Penguatan Konsolidasi Politik
OMK dan Sekami Paroki St. Maria Baneux Ramaikan Acara Temu Pisah Pastor Paroki Baneux
HUT ke-75 IBI di Harnus, Para Bidan Kenakan Kostum Hitam dan Sampaikan Seruan kepada Pemerintah
Satu Lagi Langkah Maju, Barakat Dorong Ekonomi Biru Di Kawasan Muro Lembata
Rongsokan Jetty Rusak Pemandangan di Areal Pelabuhan Lewoleba
Uji Coba Sandar Kapal Feri dengan Ramp Door di Pelabuhan Lewoleba Gagal
SMKS Sanctus Lewoleba Tamatkan 58 Siswa, Tekankan Disiplin dan Siap Bersaing di Industri Pariwisata Global
Ditandai Penekanan Sirene, Lembata Boxing Camp Resmi Berdiri
Fiskal Daerah Terbatas, Pemkab Lembata Cari Terobosan Maksimalkan Potensi Ekonomi
Hentikan Stigma, Selamatkan Nyawa: Edukasi HIV Jadi Kunci Perubahan