KPH Lembata Rekonstruksi 1.080 Pal Batas Kawasan Hutan Hadakewa-Labalekan

photo author
- Selasa, 28 Juli 2026 | 10:52 WITA
KPH Lembata Rekonstruksi 1.080 Pal Batas Kawasan Hutan Hadakewa-Labalekan
Kepala KPH Lembata, Linus Lawe

Lembata ADABNEWS.COM – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata mulai melaksanakan rekonstruksi 1.080 pal batas kawasan hutan yang tersebar di 30 desa pada empat kecamatan. Rekonstruksi tersebut mencakup kawasan hutan Hadakewa-Labalekan dengan panjang batas sekitar 153 kilometer.

Kepala KPH Kabupaten Lembata, Linus Lawe, mengatakan rekonstruksi bertujuan mengembalikan posisi pal batas ke titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya. Kegiatan ini telah dimulai sejak 21 Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada 8 Agustus 2026.

"Kondisi pal batas saat ini beragam. Ada yang masih utuh, ada yang rusak, ada yang hilang, bahkan ada yang sudah bergeser dari titik koordinat yang telah ditentukan," kata Lawe kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kawasan hutan Hadakewa-Labalekan memiliki luas sekitar 35.000 hektare. Rekonstruksi batas kawasan hutan merupakan tindak lanjut dari kegiatan orientasi yang melibatkan Camat Lebatukan, Camat Nubatukan, Camat Wulandoni, Camat Nagawutun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem), serta KPH.

Untuk mempercepat pekerjaan, KPH menerjunkan empat tim ke lapangan. Sebelum pemasangan kembali pal batas, setiap tim diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang dilintasi batas kawasan hutan.

"Kita mengerahkan empat tim yang bergerak di lapangan. Saya memastikan sebelum pemasangan pal batas kawasan hutan dilakukan, terlebih dahulu harus ada sosialisasi kepada warga. Proses ini menjadi jawaban atas berbagai konflik yang selama ini terjadi bersama masyarakat," ujar Lawe.

Ia menjelaskan, rekonstruksi batas kawasan hutan juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengalami persoalan batas kawasan.

Lawe mencontohkan kasus warga Desa Paubokol yang sempat berhadapan dengan proses hukum karena menebang kayu di dalam kawasan hutan. Selain itu, dua warga Kelurahan Lewoleba Barat juga mengadu ke KPH setelah mendapat pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tanah yang hendak dibelah sertifikatnya berada di dalam kawasan hutan.

"Saya menerima pengaduan masyarakat terkait konflik seperti ini. Kepada warga saya sampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditangani melalui program rekonstruksi yang sedang kami jalankan. Hasil rekonstruksi nantinya dapat menunjukkan apakah perkembangan permukiman warga berada di luar atau justru masuk ke dalam kawasan hutan," jelasnya.

KPH berharap kegiatan rekonstruksi ini mampu meminimalkan konflik tenurial, memberikan kepastian batas kawasan hutan, sekaligus menjadi dasar penataan ruang yang lebih baik antara kawasan hutan dan permukiman masyarakat.

Kabupaten Lembata sendiri memiliki delapan kawasan hutan, yaitu Hadakewa-Labalekan, Ile Kedang, Ile Papar, Natu, Ile Mahino, Ile Mingar, Ile Paugora, dan Ile Lewotolok. Rekonstruksi yang sedang berlangsung difokuskan pada kawasan hutan Hadakewa-Labalekan yang merupakan salah satu kawasan hutan terbesar di kabupaten tersebut. (Tim). 
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berita Terkait

Rekomendasi

Terkini

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE