Jakarta, 3 Juli 2026_Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (_tariff adjustment_) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara). Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (ADABNEWSTEAM).
Berita Terkait
Cegah Stunting, Srikandi PLN UIP Nusra Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Ibu Hamil dan Anak di Desa Sekotong Timur
PLN UIP Nusra Mulai Tahap Uji Tanah, Pembangunan Jalan Akses PLTP Ulumbu Unit 5-6 Resmi Berjalan
Dorong Energi Bersih, PLN UIP Nusra Fasilitasi SMK Aloisius Ruteng Konversi Motor Dinas Pemda Manggarai Jadi Kendaraan Listrik
PLN UIP Nusra Gandeng Politeknik KP Kupang Dorong Peningkatan Produksi Rumput Laut Lewat Metode Seleksi Varietas di Lifuleo
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
092 PLN UIP Nusra Bangun Semangat Kolaborasi Lewat Fun Walk dan Knowledge Sharing, Siapkan Tim Hadapi Semester II 2026
PLN UIP Nusra Gelar Pre-FPIC PLTP Ulumbu Unit 5 di Gendang Lale, Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan dan Tenaga Kerja Lokal
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
PLN UIP Nusra Salurkan Bantuan untuk Pemugaran Kantor Desa Ulubelu di Sekitar PLTP Mataloko