Seorang pengendara motor asal Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pagimana, Kamis (12/1/2023) pagi.
Pengendara motor jenis Honda Mega Pro warna hitam bernisial MY (37) ini diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin.
Pasalnya, warga Desa Batu Mandi ini kedapatan petugas tengah mengangkut puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
"Barang bukti yang ditemukan ini sebanyak 90 kantong plastik ukuran satu liter," ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur SH.
Ia ditangkap karena polisi curiga dengan gelagat pemotor tersebut yang berusaha menghindar dari patroli polisi.
"Dan setelah dicek ternyata pelaku mengangkut minuman terlarang," jelasnya.
Saat ini pelaku, kata Makmur, telah diamankan di Mapolsek Pagimana bersama baramg bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan tindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang mengedarkan minuman haram ini. Semua ini demi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Berita Terkait
Polisi Umbu Menghidupkan Lahan Tidur dan Harapan Petani Lahan Kering di Waikomo
Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lembata Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Pasca Otopsi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Saksi Tambahan untuk Bongkar Motif Kematian