Seorang pengendara motor asal Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pagimana, Kamis (12/1/2023) pagi.
Pengendara motor jenis Honda Mega Pro warna hitam bernisial MY (37) ini diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin.
Pasalnya, warga Desa Batu Mandi ini kedapatan petugas tengah mengangkut puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
"Barang bukti yang ditemukan ini sebanyak 90 kantong plastik ukuran satu liter," ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur SH.
Ia ditangkap karena polisi curiga dengan gelagat pemotor tersebut yang berusaha menghindar dari patroli polisi.
"Dan setelah dicek ternyata pelaku mengangkut minuman terlarang," jelasnya.
Saat ini pelaku, kata Makmur, telah diamankan di Mapolsek Pagimana bersama baramg bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan tindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang mengedarkan minuman haram ini. Semua ini demi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Berita Terkait
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lembata Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Balap Liar Malam Mingguan Di Poros Tangkian
Satu Dekade Mobil Dump Truck Tak Kunjung Tiba, Kapolsek Buyasuri Dipidana
Kapolres Lembata Pimpin Gladi Bersih Panen Raya Nasional Kuartal II 2026 Secara Virtual
Pengusaha Hiburan Malam Ditangkap Saat Penyeberangan Boleng-Waijarang, Diduga Terkait Kasus Narkoba dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor
Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lembata
Polres Lembata Bagi Takjil Gratis untuk Warga Lewoleba Selama Ramadan
Kapolres Lembata Bantah Polisi Enggan Ringkus Pengusaha Berinisial O
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat