KAPOLSEK Buyasuri, IPTU Udin Abdullah, dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan pembelian mobil dump truck. Laporan tersebut diajukan oleh Masrudin Usman, warga Desa Balauring, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas kepada Pers di Lewoleba, Rabu (15/4/2026), menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan sejak 20 November 2025. Ia menegaskan laporan ini sebagai upaya hukum untuk menuntut keadilan bagi kliennya.
Menurut Anas, kasus bermula pada 2017 ketika terlapor menawarkan satu unit mobil dump truck kepada korban. Dalam transaksi tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.
Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Terlapor disebut hanya memberikan janji berulang tanpa realisasi.
“Mobil itu dijanjikan datang dua minggu, satu bulan, dan seterusnya, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Anas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penipuan.
Anas menjelaskan bahwa pada 2019 terlapor sempat mengembalikan Rp20 juta kepada korban. Sementara sisa Rp100 juta belum juga dikembalikan hingga saat ini.
Upaya hukum perdata telah ditempuh melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada 2022. Dalam putusan awal, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dengan memerintahkan pengembalian Rp100 juta.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak tergugat mengajukan keberatan. Anas menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
“Kami melihat ini menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum karena putusan yang sudah ada justru dibatalkan,” kata Anas. Ia menilai kondisi ini merugikan kliennya.
Selain laporan pidana, pihaknya juga mengadukan terlapor ke ranah kode etik Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan di semua jalur hukum.
Anas menyebut pihaknya telah mengantongi surat dari Propam Polda yang merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap terlapor. Namun hingga kini, IPTU Udin Abdullah masih aktif menjabat sebagai Kapolsek Buyasuri.
“Kami berharap proses hukum, baik pidana maupun kode etik, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan.
Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Lembata. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Upaya mediasi yang sempat dilakukan juga tidak membuahkan hasil. Terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa uang korban.
“Kami sudah menempuh jalur perdata, tetapi tidak memberi kepastian, sehingga pidana ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan,” ujar Anas.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya. (adabnewsteam).
Berita Terkait
Polisi Umbu Menghidupkan Lahan Tidur dan Harapan Petani Lahan Kering di Waikomo
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba
Kelabui Polisi, Penjual Miras Asal Balantak Pura-pura Jadi Penjual Ikan
Polres Lembata Bagi Takjil Gratis untuk Warga Lewoleba Selama Ramadan
Subsektor KP3 Dan Balai Karantina Luwuk Gagalkan Penyelundupan Daging Sapi
Balap Liar Malam Mingguan Di Poros Tangkian
Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lembata
Patroli Subuh, Polsek Bunta Amankan Motor Pakai Knalpot Racing
Tabrakan Maut di Toili Barat Renggut Nyawa Pemotor