Satu Lagi Masyarakat Adat Siap Kukuhkan Zona Perlindungan Laut di Lembata

photo author
- Jumat, 13 Maret 2026
Satu Lagi Masyarakat Adat Siap Kukuhkan Zona Perlindungan Laut di Lembata
Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil
Dapatkan full source code Asli

LEWOLEBA – Masyarakat adat Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tengah mempersiapkan ritual adat Muro sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian laut melalui aturan adat yang telah diwariskan turun-temurun.

Rangkaian proses Muro di Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur itu diawali dengan ritual "Nawawatan Ai Kne", seremoni adat yang dilakukan oleh enam suku, yakni suku Matarau, dan beberapa suku lainnya. Dalam ritual awal tersebut, para tetua adat menyampaikan kepada para leluhur bahwa pada 18 Maret 2026 akan dilaksanakan pengukuhan Muro di Desa Todanara.

Prosesi tersebut sekaligus menjadi undangan spiritual kepada para leluhur agar hadir dan memberkati pelaksanaan ritual adat yang dikenal dengan ungkapan adat “Gepa Mari, Amet Prat.”

Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil, kepada pers di Lewoleba, Jumat (13/3/2026), menjelaskan bahwa ritual Muro merupakan hasil musyawarah masyarakat adat Desa Todanara yang tergabung dalam komunitas adat Lewohala.

Menurutnya, lokasi ritual adat tersebut berada di kawasan Moel, wilayah laut yang menjadi bagian dari kawasan Muro yang berlaku bagi komunitas adat Lewohala.

“Ritual ini adalah kesepakatan masyarakat adat. Kami dari Barakat tidak mengintervensi proses adatnya, hanya mendukung secara finansial agar kegiatan ini bisa terlaksana,” kata Ben Bedil.

Ia menjelaskan, ritual besar akan dilaksanakan pada 18 Maret 2026 di Desa Todanara dengan seremoni Puru Muro, yang menandai penutupan zona inti laut (tahi tuber) sebagai kawasan perlindungan yang tidak boleh diganggu aktivitas penangkapan ikan.

Selain zona inti, masyarakat adat juga menetapkan zona penyangga yang diperuntukkan bagi aktivitas tertentu secara terbatas, serta zona pemanfaatan yang penggunaannya bergantung pada kesepakatan adat.

Dalam seremoni besar tersebut juga akan dilaksanakan ritual “Muru Puru Naki Haki” yang dipimpin oleh lima suku besar, yakni Matarau, Pureklolon, Balawanga, Gesimaking, dan Lamatapo, yang bertugas menjalankan ritual besar sebagai Kabelen Lewo atau penjaga adat kampung.

Seremoni pengukuhan ini rencananya akan dihadiri oleh 52 suku serta sekitar 150 peserta, termasuk camat, para kepala desa tetangga, tokoh adat, serta masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Todanara, Desa Jontona, dan Desa Watodiri (Waibaki).

Sebelum ritual puncak tersebut, masyarakat adat juga akan melaksanakan ritual kecil pada 14 Maret 2026 di Namawatan Ai Kne, yang dipimpin oleh suku Matarau sebagai bagian dari pengukuhan zona inti laut.

Dalam ritual besar nantinya, masyarakat adat juga menyiapkan 52 ekor ayam sebagai hewan korban adat, di luar ritual Atamolang yang juga menjadi bagian dari tradisi setempat.

Benedikus Bedil menjelaskan, tradisi Muro sebenarnya pernah hilang dan kembali digali pada tahun 2016 oleh masyarakat adat bersama pendampingan LSM Barakat.

Saat proses penggalian kembali nilai-nilai adat tersebut, masyarakat menemukan kembali konsep zonasi laut tradisional, di mana kawasan tertentu ditetapkan sebagai wilayah perlindungan ikan yang tidak boleh diganggu.

“Zona inti ini tidak boleh diganggu karena menjadi tempat berkembang biak ikan. Ini adalah kearifan lokal masyarakat yang ditemukan kembali saat proses penggalian Muro tahun 2016,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses persiapan menuju pengukuhan ritual Muro tahun ini memakan waktu sekitar tiga tahun, karena masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan musyawarah untuk menyepakati tata cara, wilayah, serta waktu pelaksanaan ritual.

Menurut Ben Bedil, keberadaan Muro diharapkan tidak hanya menjadi ritual adat semata, tetapi juga menjadi solusi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“Kami berharap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat di dunia modern bisa dijawab melalui kearifan lokal seperti Muro,” katanya.

Ia juga berharap peran media tidak hanya memberitakan ritual adat tersebut, tetapi juga mengawal keberlanjutan program konservasi yang lahir dari tradisi Muro, termasuk dukungan kebijakan dan alokasi anggaran bagi masyarakat adat.

Ini desa ke enam pendampingan Desa pelaksanaan Muro oleh LSM Barakat. LSM ini membantu menfasilitasi pranata adat untuk menjalankan tradisi Muro, menjaga kelestarian biota laut. (Adabnewteam). 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Berikan Komentar

info Silakan tulis komentar dengan bahasa yang santun. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin.
X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE