Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
PLN Hadir Bersama Adat: Pengukuhan POKJA Tanah PLTP Atadei Dilandasi Kearifan Lokal di Nubahaeraka
Bupati Lembata Hadiri Ritual Muro di Desa Todanara, Tanda Dimulainya Masa Larangan Tangkap
Gelar Simulasi Bencana, PLN UIP Nusra Perkuat Ketangguhan Warga Desa Tablolong dan Lifuleo
Lagi, Subsektor KP3 Luwuk Bersama Karantina Pertanian Amankan Daging Sapi Tanpa Dokumen
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
FKD Di Luwuk Timur Palang Jalan PT. Sals Asal Srilanka
Wujudkan Komitmen Antikorupsi, Kejari Lembata Gelar Penyuluhan Hukum dalam Peringatan HAKORDIA 2025
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Pembebasan Lahan PLTP Ulumbu Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Warga Poco Leok