Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
BPBD Lembata Bangun Sumur Bor di Sejumlah Titik Atasi Krisis Air Bersih
Kapolres Lembata Bantah Polisi Enggan Ringkus Pengusaha Berinisial O
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
PDAM Lembata Siapkan Pembenahan Jaringan Air Minum Secara Bertahap Mulai 2026
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
APA ITU LOGIKA MATEMATIKA DAN KENAPA PENTING BUAT POLA PIKIR? 🧠➕❓
Forum Peduli Persebata Gelar Nobar Laga Persebata vs Gresik United di Simpang Lima Wangatoa
Pemda dan PUPR Didesak Segera Bangun Kembali Median Jalan yang Dirusak di Desa Amakaka
Dua Kakatua Jambul Kuning Dikembalikan ke Habitatnya di Atakowa-Lembata