Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Wujud Sinergitas TNI-Polri
Bupati Lembata Pastikan Dukungan Serius Bagi Warga Purna Migran Yang Beralih Profesi Jadi Petani
Panwascam Nambo Resmi Umumkan Calon PKD Yang Lulus
Pemdes Sepa Bakal Salurkan Ayam Petelur dan Bibit Alpukat untuk Perbaikan Ekonomi Warga
Bupati Kanis Tuaq: Jangan Seret Urusan Pribadi Jadi Masalah Pemerintahan, Warga Lembata Jangan Terprovokasi
Pemkab Banggai Tunaikan Zakat Mal Melalui Baznas
Diseminasi Hasil Survei HIV/AIDS di Lembata Tegaskan Pentingnya Penguatan Edukasi Pencegahan Sejak Dini
Walhi Sulteng Tegas Minta Penghentian Aktivitas GNI Menyusul Bentrok TKA dan TKI
Ayo Tanam Buah, SPPG Lewoleba Tengah dibawa Yayasan Bintang Olimpic Indonesia Mulai beroperasi
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel