Lewoleba – Carut-marut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan praktik jual beli rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi mulai menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, termasuk pejabat eselon III pada Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Isu tersebut mencuat setelah beredar pernyataan dan pengakuan yang dipublikasikan melalui media sosial. Dalam unggahan yang beredar luas, disebutkan adanya dugaan kolaborasi antara sejumlah pihak dalam proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi bagi kelompok nelayan tertentu.
Unggahan tersebut juga menyinggung nama seorang pejabat yang disebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk kelompok nelayan pilihan.
Bahkan, dalam unggahan itu disebutkan bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan siap diaudit terkait seluruh hasil kerjanya selama ini.
Munculnya dugaan tersebut semakin memperkuat keresahan masyarakat mengenai tata kelola distribusi BBM subsidi yang selama ini dinilai tidak transparan dan berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Selain dugaan keterlibatan oknum birokrat, beredar pula informasi mengenai keberadaan jaringan mafia BBM subsidi yang diduga beroperasi di Kabupaten Lembata.
Jaringan tersebut disebut-sebut melibatkan orang dalam pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik di SPBU Waijarang maupun SPBU Tanah Merah.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya seorang mantan debt collector di Jakarta yang diduga berperan mengatur distribusi BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang namanya disebut.
Praktik penerbitan rekomendasi BBM subsidi sendiri menjadi instrumen penting dalam penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan.
Karena itu, apabila rekomendasi diterbitkan tidak sesuai prosedur atau diperjualbelikan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat akses masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Sejumlah kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi, distribusi solar nelayan, hingga keterlibatan oknum pejabat dan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Satpol PP, maupun pihak SPBU yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
(Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.)(adabnewsteam).
Berita Terkait
Pengadaan Sapi Kurban Bantuan Presiden Dari Luar Lembata Dinilai Rugikan Peternak Lokal
Bupati Lembata Gaspol Sentra Ternak Bukit Hog, Siapkan Pasar Ekspor Babi ke Timor Leste
Pemkab Lembata Minta ASDP Segera Perbaiki Dermaga Waijarang Pascabenturan KMP Inerie II
Pelatihan Mendalan IM Service 2 Resmi Dibuka, Dinas Pendidikan Lembata Dorong Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Penambahan CPNSD dan PPPK Jadi Beban Daerah, Lembata Butuh Investasi untuk Perkuat Fiskal
Tiket Internasional Lamaholot Festival Mulai Dijual, Pengunjung Berpeluang Dapat Sepeda Listrik
Panen Raya Jagung Sumo Sakti di Ile Ape, PT SMJ Bangun Ekosistem Pertanian Berkelanjutan
Bank Sampah Cahaya Agate Gelar Misa Syukur, Teguhkan Semangat Pelayanan dan Kepedulian Lingkungan
Satu Bulan Tak Beroperasi, Embarkasi dan Debarkasi KMP Fery Pindah Ke Pelabuhan Laut Lewoleba
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta