Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Bupati Lembata Pastikan Dukungan Serius Bagi Warga Purna Migran Yang Beralih Profesi Jadi Petani
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
Musda VI Golkar Lembata Tetapkan Target Rebut Pimpinan Legislatif dan Eksekutif
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Guru di Tengah Gelombang Perubahan—Refleksi dari Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Lembata
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Polres Banggai Siagakan Personil untuk Pengamanan Libur Nataru
Peringatan HUT Lansia ke-30 di Lewoleba Berlangsung Meriah
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut