Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.




Berita Terkait
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Tingkatkan Kualitas Rohani, Pengajian Rutin Bagi Anggota Kompi 2 Brimob Luwuk
Personel Polsek Batui Gelar Jumat Curhat Datangi Tempat Nongkrong Warga
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
Siswi di Batui Diperkosa Suami Tante hingga Hamil
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
Kapolsek Ampana Kota Gelar Jumat Curhat Dengan Buruh Di Pelabuhan
Seorang Warga Kiloma Balantak Dilaporkan Hilang Saat Cari Durian