Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
Polisi, Pemerintah Dan Masyarakat Di Balantak Tutup Jalan Berlubang
Jabat Kapolres Banggai, Ini Moto AKBP Ade Nuramdani
Nasabah Pertanyakan Akurasi Perhitungan Kredit di BRI, Pengaduan ke APH Tak Kunjung Berbuah Hasil
Bantuan Mesin Jahit Diduga Tak Tepat Sasaran, Peserta Pelatihan Kecewa
PLN ULP Lembata Terima Somasi Pemotongan Pohon Cendana Milik Warga Bakalerek
Ragam Motif Sarung hingga Musik Tradisional Khas Nusantara Ramaikan Karnaval Pembuka Festival Internasional Lamaholot
Ayo Tanam Buah, SPPG Lewoleba Tengah dibawa Yayasan Bintang Olimpic Indonesia Mulai beroperasi
SMPN 7 Maret Hadakewa Terapkan Sanksi Edukatif Cegah Kekerasan di Sekolah
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga