DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya
Berita Terkait
TPKAD Banggai Rapat Koordinasi Percepatan Akses Keuangan Daerah
Awal Tahun DPA-PD dan SPD Triwulan 1 Pemda Banggai Diserahkan
Gempa Magnitudo 1,8 Guncang Tenggara Lembata NTT
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Banggai Jelang Malam Pergantian Tahun 2023
PLN dan Pemkab Ngada Mantapkan Sinergi Percepatan Pengembangan PLTP Mataloko
DP2KB P3A Banggai Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Pembayaran Ganti Rugi Rampung, PLN UIP Nusra Siap Lanjutkan Pembangunan Akses Jalan PLTP Ulumbu Unit 5
Anggota DPRD Lembata Soroti Proses Pemecatan ASN, Minta Pemerintah Daerah Transparan dan Taat Prosedur