LEWOLEBA ADABNEWS. COM— Bisnis distribusi elpiji di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai memunculkan tanda tanya. Di tengah kewajiban mengantongi izin resmi bagi pelaku usaha, muncul dugaan adanya pemasok elpiji yang tetap memasukkan barang ke Lembata meski legalitas dan jalur distribusinya dipersoalkan.
Persoalan ini mencuat setelah Meymey, pengelola Outlet Elpiji Naga Mas Lembata, mengungkapkan keberatannya terhadap masuknya pasokan elpiji dari pengusaha lain yang menurutnya belum memiliki kejelasan perizinan.
Kepada Media Indonesia, Sabtu (31/10/2026), Meymey mempertanyakan asal-usul pasokan elpiji yang dibawa sejumlah pengusaha, termasuk yang disebutnya berasal dari Himalaya dan Olimpik.
"Kalau memang mereka punya izin, silakan. Tetapi kalau tidak memiliki izin, mengapa tetap dibiarkan memasukkan elpiji ke Lembata?" ujarnya.
Meymey mengaku pernah menjalankan usaha penjualan elpiji tanpa izin karena belum memahami prosedur perizinan. Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh aparat penegak hukum (APH), ia mengurus legalitas usahanya ke Pertamina melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lembata.
Proses pengurusan izin itu, menurut dia, berlangsung sekitar dua bulan. Setelah memperoleh izin sebagai outlet, ia justru mempertanyakan keberadaan pemasok lain yang diduga belum memenuhi persyaratan serupa.
Ia mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah instansi, termasuk Koperindag, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Syahbandar. Namun, hingga kini ia merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Dari Mana Pasokan Elpiji Itu Masuk?
Pertanyaan terbesar yang disorot Meymey bukan semata persaingan usaha, melainkan jalur masuk dan legalitas pasokan elpiji ke Lembata.
Ia mempertanyakan dari mana para pemasok tersebut memperoleh barang, siapa agen atau penyalurnya, serta melalui prosedur pengangkutan seperti apa elpiji itu dibawa ke Lembata.
"Kalau kami diwajibkan menggunakan kontainer khusus elpiji, lalu mereka bisa memasukkan barang dengan cara apa? Mereka mengambil dari agen mana?" katanya.
Meymey menyebut sebelumnya pasokan elpiji yang dibawanya berasal dari agen resmi Pertamina Patra Niaga di Labuan Bajo. Ia juga pernah mengambil pasokan dari Surabaya.
Sementara itu, ia mempertanyakan jalur pasokan pengusaha lain. Menurut Meymey, keberadaan pasokan dari pihak lain tersebut semakin menekan usaha yang telah dijalankannya melalui jalur perizinan resmi.
Ia bahkan mengaku pernah mendapat informasi bahwa salah satu pengusaha di kota Lewoleba telah ditegur, tetapi pasokan elpiji dari pihak tersebut masih masuk ke Lembata.
"Sudah ditegur, tetapi masih tetap memasukkan barang. Ini yang saya pertanyakan, bagaimana mereka bisa lolos?" ujarnya.
Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan dan dugaan dari pihak outlet. Legalitas masing-masing pemasok, sumber barang, serta mekanisme pengangkutannya perlu dikonfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang.
Harga Murah, Persaingan dan Dugaan Ketimpangan
Selain legalitas, Meymey juga menyoroti persoalan harga. Ia menjelaskan, ketika sebelumnya pasokan elpiji dibawa menggunakan kontainer tol laut, biaya pengadaan dan pengeluaran lainnya membuat harga jual harus diperhitungkan secara cermat.
Ia mengaku menetapkan harga jual sekitar Rp380 ribu, dengan harga penitipan atau penyaluran sekitar Rp370 ribu. Selisih Rp10 ribu digunakan untuk biaya tempat penitipan.
Namun, menurut dia, elpiji yang diduga dipasok melalui jalur tidak resmi justru dijual sekitar Rp370 ribu. Kondisi ini dinilai mengganggu persaingan usaha karena outlet yang mengurus perizinan harus menanggung berbagai biaya dan kewajiban.
Meymey juga mempertanyakan kebijakan distribusi Pertamina Patra Niaga yang menurut pengakuannya masih melayani pengusaha lain, sementara dirinya telah menempuh proses perizinan.
"Untuk apa kami mengurus izin sampai mengeluarkan biaya dan waktu, kalau akhirnya Pertamina Patra Niaga juga memasukkan pengusaha lain yang legalitasnya belum jelas?" katanya.
Ia mengaku kecewa karena harus memenuhi target penjualan, sementara pasokan dari jalur distribusi lain turut mengambil pangsa pasar.
Pertamina dan APH Ditantang Membuka Jalur Distribusi
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak berwenang.
Siapa sebenarnya pemasok elpiji yang masuk ke Lembata? Dari agen mana barang tersebut diperoleh? Apakah seluruh pemasok memiliki izin usaha dan rekomendasi distribusi yang dipersyaratkan? Bagaimana mekanisme pengangkutan serta pengawasan barang melalui jalur laut?
Pertanyaan lainnya, apakah pengusaha yang diduga pernah mendapat teguran benar-benar telah menghentikan aktivitasnya atau masih melakukan pemasokan?
Meymey meminta Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum mengambil alih persoalan tersebut serta memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama.
"Saya hanya meminta keadilan. Kalau saya diwajibkan mengurus izin dan mengikuti semua prosedur, maka aturan yang sama harus berlaku bagi semua. Jangan ada yang dibiarkan," tegasnya.
Kini, persoalan elpiji di Lembata bukan sekadar soal siapa menjual dengan harga lebih murah. Publik membutuhkan transparansi mengenai asal-usul pasokan, legalitas pemasok, dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji yang masuk ke wilayah tersebut. (TIM).
Berita Terkait
Masih Misterius, Keluarga Ungkap Temuan “Braha” dan Uang Kertas di Makam Jadi Bukti Keresahan Terduga Pelaku