OTONOMI daerah yang semestinya menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi dan menentukan prioritas pembangunan, kini dinilai semakin kehilangan esensinya. Tarik-menarik kewenangan dengan pemerintah pusat, penyusutan anggaran, hingga terbatasnya ruang fiskal membuat pemerintah daerah kesulitan menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Sira, menyebut otonomi daerah saat ini ibarat judul tanpa isi. Karena itu, peringatan HUT ke-27 Kabupaten Lembata, Senin (12/10/2026), seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momentum mengevaluasi arah pemerintahan dan mencari solusi konkret.
“Sekarang kita mengalami otonomi daerah ini ibarat judul tanpa isi,” kata Syafrudin kepada media ini, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, evaluasi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah sejak era reformasi, yang antara lain didasari kekhawatiran munculnya “raja-raja kecil”, turut mendorong penarikan sejumlah kewenangan ke tingkat pusat.
Dampaknya, pemerintah daerah semakin terbatas dalam menentukan kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Syafrudin menyoroti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah yang, menurut penilaiannya, semakin mempersempit ruang fiskal daerah. Ia menyebut sumber pendapatan daerah semakin bergantung pada pajak dan retribusi, sementara sejumlah kewenangan dan dukungan pembiayaan ditentukan pemerintah pusat.
Ia mengaku awalnya mendukung kebijakan efisiensi. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti mekanisme pengembalian atau pengalokasian kembali anggaran kepada daerah agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.
“Ketika saya masuk menjadi anggota DPRD, APBD kita sekitar Rp900 miliar. Sekarang hanya Rp734 miliar. Selisihnya lebih dari Rp100 miliar,” ujarnya.
Syafrudin menilai, apabila efisiensi anggaran dilakukan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat.
Namun, penghematan di tingkat pusat semestinya tidak membuat daerah kehilangan kemampuan membangun infrastruktur dasar.
Ia mencontohkan pengalaman pemerintahan sebelumnya yang memanfaatkan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp225 miliar untuk mendukung pembangunan jalan, sehingga akses menuju sejumlah ibu kota kecamatan semakin terbuka.
Menurutnya, jika penghematan anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar setiap tahun dan sebagian dapat dialokasikan kembali secara tepat kepada daerah, kebutuhan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Lembata berpeluang ditangani lebih cepat.
Taan Tou Jangan Berhenti sebagai Jargon
Di tengah keterbatasan kewenangan dan anggaran, Syafrudin juga mengkritik lemahnya semangat kolaborasi antarpemangku kepentingan di Lembata.
Ia mengingatkan kembali filosofi Taan Tou, yang berarti bersatu padu dan merasakan penderitaan bersama. Menurutnya, semangat yang diwariskan para pendahulu Lembata itu belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
“Taan Tou artinya satu sakit, semua sakit. Tetapi sekarang semangat itu seolah hanya ada di satu tempat,” katanya.
Ia mencontohkan persoalan infrastruktur jalan di Kecamatan Lebatukan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan sebelas lainnya mengalami luka-luka.
Persoalan batas wilayah antarkecamatan, termasuk perubahan wilayah administrasi tiga desa dari Kecamatan Ile Ape Timur ke Kecamatan Ile Ape sebagaimana disinggungnya, juga membutuhkan penanganan yang jelas.
Syafrudin menilai pemerintah perlu mengevaluasi prioritas pembangunan agar anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk kegiatan seremonial, sementara kebutuhan mendasar masyarakat belum terpenuhi.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap penetapan sektor unggulan daerah. Jika sebelumnya pariwisata diposisikan sebagai sektor utama, kini pemerintah mengusung pertanian, peternakan, dan perikanan. Perubahan arah tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada evaluasi potensi, kekuatan, kelemahan, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.
Program kemandirian ayam pedaging yang ditargetkan pada 2026, misalnya, membutuhkan intervensi konkret untuk mengatasi persoalan harga pakan ternak. Pemanfaatan tol laut dan keterlibatan pelaku usaha dinilai dapat menjadi bagian dari solusi untuk menekan biaya produksi.
KDKMP dan Menyusutnya Ruang Desa
Kritik Syafrudin juga menyentuh pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurutnya, kebijakan pemotongan dana desa selama tiga tahun untuk mendukung program tersebut menyisakan persoalan bagi desa-desa yang hingga kini belum menerima pembangunan KDKMP.
Di sisi lain, konsep padat karya yang digaungkan dalam pelaksanaan program dinilai belum terlihat optimal dalam pelibatan masyarakat desa.
Jika masyarakat tidak dilibatkan secara memadai, pembangunan KDKMP berisiko kembali menjadi proyek konvensional yang manfaat ekonominya tidak dirasakan langsung oleh warga setempat.
Padahal, pelibatan tenaga kerja lokal semestinya menjadi salah satu cara untuk menjaga manfaat pembangunan tetap berada di desa, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan kebutuhan mereka.
"Kondisi tersebut memperlihatkan tantangan yang lebih luas: ketika keputusan strategis semakin terpusat, pemerintah desa dan daerah berisiko hanya menjadi pelaksana kebijakan tanpa keleluasaan memadai untuk menyesuaikannya dengan kondisi lokal," ujar Syafrudin.
Bupati Harus Membuka Komunikasi
Bagi Syafrudin, keterbatasan kewenangan dan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berjalan sendiri atau menyerah pada keadaan.
Ia mendorong Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, mengambil inisiatif membuka komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Langkah tersebut perlu ditopang kolaborasi dengan akademisi, politisi, birokrat, serta berbagai sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan jaringan untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Komunikasi itu, menurutnya, harus diarahkan pada upaya memperoleh dukungan anggaran, memperjuangkan kebutuhan infrastruktur, menyelesaikan persoalan lintas kewenangan, serta memastikan program nasional memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lembata.
Pemerintah daerah juga perlu menyusun prioritas berbasis kebutuhan mendesak, mulai dari jalan dan jembatan, air bersih, listrik, hingga penguatan ekonomi petani, nelayan, dan peternak.
Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Lembata, dengan demikian, semestinya menjadi titik tolak untuk memperkuat kerja bersama, bukan sekadar mengulang slogan otonomi daerah.
Sebab, ketika kewenangan dan ruang fiskal semakin terbatas, kemampuan membangun komunikasi, membentuk jejaring, serta menyatukan seluruh potensi daerah menjadi modal penting agar kepentingan masyarakat tidak tersisih dalam kebijakan yang semakin sentralistik.(Tim).
Berita Terkait
Responsif, Kontraktor Langsung Perbaiki Ruas Jalan Lamalera–Puor yang Disorot DPRD
Dari Barat sampai ke Timur, Dedikasi dr. Caroline Pimpin RS Bukit Lewoleba untuk Masyarakat Lembata
Pemda Bungkam, Satu Sampel Ayam Berulat Mengandung Bakteri Patogen Berbahaya, Satu Lagi Penuhi Standar Kesehatan
Jaga Stabilitas Harga, ASN Lembata Wajib Pesan Beras Lewat Pelni Mart Mulai Januari 2026
SMPN 1 Nubatukan Bagi Rapor Semester Ganjil Bagi 689 Siswa
Krisis Kapasitas Layanan: Pemkab Lembata Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak
Gerindra Rayakan HUT dengan Jalan Santai dan Aksi Pungut Sampah
Ketua DPRD Lembata Harapkan Lembata Jadi Contoh Pembangunan Energi Terbarukan Lewat PLTP Atadei
Bupati Lembata Hadiri Ritual Muro di Desa Todanara, Tanda Dimulainya Masa Larangan Tangkap
Kinerja Bank NTT Lembata Makin Meragukan, Dana Kredit dan Blokir Cair Tanpa Sepengetahuan Nasabah