Lembata — BUPATI Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, Rabu (18/3/2026) menghadiri langsung pelaksanaan ritual adat Muro di Desa Todanara, kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT, sebuah tradisi sakral masyarakat pesisir yang menandai dimulainya masa pengaturan dan perlindungan sumber daya laut.
Ritual Muro dipimpin oleh tiga molang (dukun adat), yakni Elias Emi, Antonius Arakian, dan Yakobus Asan. Mereka memimpin seluruh rangkaian upacara bersama para tokoh adat dan perwakilan suku yang terlibat, di antaranya Bele Werong (suku Soro Making), Raya Werong (Stef Lodan), Bele Lein dari Suku Domaking, Raya Lein, Bernadus Butu.
Prosesi dimulai dengan pemasangan loro atau titik ritual. Loro ini dipercaya sebagai pusat kekuatan adat yang dapat digunakan sepanjang waktu untuk memohon restu laut.
Melalui simbol ini, masyarakat yang hendak melaut diyakini akan memperoleh perlindungan dan rezeki yang berlimpah.
Tahapan berikutnya adalah upacara pemberian makan kepada “penunggu” laut dan darat—yang dimaknai sebagai leluhur serta makhluk tak kasatmata. Dalam ritual ini, berbagai suguhan disiapkan, termasuk kepada ikan laut mulai dari “raja ikan” hingga anak-anak ikan.
Salah satu bagian penting dalam ritual adalah prosesi menggantung ayam sebagai media penanda diterima atau tidaknya persembahan oleh leluhur. Tanda penerimaan dibaca dari posisi kaki ayam. Jika kaki terbuka dan lurus, maka ritual dinyatakan diterima. Sebaliknya, jika tidak, akan dicari penyebabnya melalui tanda-tanda yang terlihat pada kaki ayam tersebut.
Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan tuak lolon yang diawali oleh Belen Raya, tuan tanah, pemerintah desa, serta kelompok adat lainnya.
Rangkaian ini kemudian melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, Namawata dan Ili Woka, para tamu undangan, perwakilan dinas, Ketua Barakat, Idep serta berbagai suku yang hadir.
Ritual Muro ini juga menjadi penanda resmi dimulainya pemasangan “muro”, yakni larangan adat untuk mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat setempat, tetapi juga diumumkan kepada wilayah sekitar, bahkan hingga ke daerah seberang.
Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi adat berupa denda, seperti kambing atau babi. Nilai denda disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes), berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
Kehadiran Bupati Lembata dalam ritual ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya lokal sekaligus upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut melalui kearifan lokal masyarakat adat. (adabnewsteam).




Berikan Komentar