KPH Lembata Panggil Pengusaha Penampung Ribuan Potongan Kayu Pelawan

photo author
- Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:10 WITA
KPH Lembata Panggil Pengusaha Penampung Ribuan Potongan Kayu Pelawan
Pengusaha Tahu Tempe dipanggil Pihak KPH Lembata. Ribuan potongan Kayu Pelawan yang ditumpuknya mengindikasikan adanya dugaan pembalakan liar yang membahayakan lingkungan.

LEWOLEBA ADABNEWS. COM_PETUGAS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lembata, Nusa Tenggara Timur, melayangkan surat panggilan kepada seorang pengusaha bernama Mas Eko terkait dugaan pemanfaatan kayu pelawan (Eucalyptus alba) dalam volume cukup banyak untuk kepentingan usaha tertentu.

Surat panggilan bernomor  PPH.522/146/X/2026 itu diterbitkan UPTD KPH Wilayah Kabupaten Lembata pada Oktober 2026, setelah tim teknis melakukan patroli pengawasan peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan pemanfaatan kayu pelawan dalam jumlah cukup banyak yang diduga akan digunakan untuk kegiatan usaha tertentu.

Sebelum melayangkan surat panggilan, petugas KPH telah berupaya menemui Mas Eko, yang beralamat di Lewoleba Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga yang bersangkutan akhirnya dipanggil secara tertulis.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPH Lembata, Linus Lawe, Mas Eko diminta hadir pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 09.00 Wita, di Kantor UPTD KPH Lembata di Lewoleba untuk bertemu tim patroli.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Lembata.

Hingga surat itu diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai legalitas kayu pelawan yang dimanfaatkan maupun bentuk usaha yang diduga akan menggunakan kayu tersebut.

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan untuk memastikan status dan tujuan pemanfaatannya. (Tim). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
Dapatkan Full Source Code - CMS DATAGOE