LEWOLEBA ADABNEWS. COM_PETUGAS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lembata, Nusa Tenggara Timur, melayangkan surat panggilan kepada seorang pengusaha bernama Mas Eko terkait dugaan pemanfaatan kayu pelawan (Eucalyptus alba) dalam volume cukup banyak untuk kepentingan usaha tertentu.
Surat panggilan bernomor PPH.522/146/X/2026 itu diterbitkan UPTD KPH Wilayah Kabupaten Lembata pada Oktober 2026, setelah tim teknis melakukan patroli pengawasan peredaran hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan pemanfaatan kayu pelawan dalam jumlah cukup banyak yang diduga akan digunakan untuk kegiatan usaha tertentu.
Sebelum melayangkan surat panggilan, petugas KPH telah berupaya menemui Mas Eko, yang beralamat di Lewoleba Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga yang bersangkutan akhirnya dipanggil secara tertulis.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPH Lembata, Linus Lawe, Mas Eko diminta hadir pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 09.00 Wita, di Kantor UPTD KPH Lembata di Lewoleba untuk bertemu tim patroli.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Lembata.
Hingga surat itu diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai legalitas kayu pelawan yang dimanfaatkan maupun bentuk usaha yang diduga akan menggunakan kayu tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan untuk memastikan status dan tujuan pemanfaatannya. (Tim).
Berita Terkait
Ketika Jurnalis Lembata Memilih Bahasa yang Melindungi Anak
Warga Kesal, Sampah Dibuang Sembarangan Rusak Keindahan Savana Bour
Pembayaran Gaji PPPK Menanti Koordinasi Pemda Bersama Kemenkeu
Responsif, Kontraktor Langsung Perbaiki Ruas Jalan Lamalera–Puor yang Disorot DPRD
Laka di Kedang, Carry Terbalik, Pemotor Terpental Keluar Badan Jalan
Damkar Goes to School, Upaya Dini Penanggulangan Kebakaran di Lembata
Langka, Umat Rayakan 50 Tahun Imamat Pater Melkiades Kisa Tukan, SVD dengan Narasi Emas dan Pemotongan Tumpeng
Gerindra Rayakan HUT dengan Jalan Santai dan Aksi Pungut Sampah
Waktu Habis Somasi Ganti Rugi Pemilik Pohon Cendana Ancam Tempuh Jalur Hukum
Melaut Sejak Minggu Sore, Nelayan Balauring Belum Kembali