TIMOR — Ketika orang sedang berdoa tetapi justru dihadapkan pada senjata tajam, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarwarga.
Bagi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Provinsi Timor, peristiwa semacam itu menjadi ujian bagi kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
JPIC SVD Provinsi Timor menyatakan keprihatinan atas tindakan oknum yang disebut membawa senjata tajam, melakukan intimidasi, pengancaman hingga pembubaran terhadap kelompok umat minoritas yang sedang beribadah secara damai di rumah doa mereka.
Koordinator JPIC SVD Provinsi Timor, P. Domi K. Dheo, SVD, menegaskan, tindakan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan kriminal biasa.
Menurut dia, ancaman terhadap orang yang sedang beribadah menyentuh persoalan kemanusiaan, Pancasila dan konstitusi.
“Ketika orang yang sedang berdoa diancam dengan parang, bukan hanya mereka yang terluka, tetapi seluruh Indonesia yang terluka,” demikian sikap JPIC SVD Provinsi Timor dalam pernyataan yang dikeluarkan di Dili, Timor-Leste, Selasa, 22 September 2026.
JPIC menggunakan tiga perspektif dalam melihat persoalan tersebut, yakni justice, peace dan integrity of creation.
Dalam perspektif keadilan, JPIC mengingatkan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945, antara lain Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
JPIC menilai tidak ada ruang bagi warga sipil untuk mengambil alih kewenangan negara dengan bertindak sebagai “polisi agama”.
Ancaman menggunakan senjata tajam untuk membubarkan ibadah, menurut mereka, harus diproses melalui mekanisme hukum.
Dari perspektif perdamaian, JPIC menilai intimidasi dengan senjata justru melahirkan ketakutan, dendam dan segregasi sosial.
“Perdamaian bukanlah absennya konflik, tetapi hadirnya keadilan,” demikian pernyataan tersebut.
Sementara dari perspektif integrity of creation, JPIC menekankan, setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap sesama.
Atas situasi itu, JPIC SVD Timor meminta Polri, TNI, pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan keamanan umat yang sedang menjalankan ibadah.
Aparat penegak hukum juga diminta memproses dugaan pengancaman dengan senjata sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak berhenti pada penyelesaian informal apabila terdapat unsur pidana.
JPIC juga meminta adanya jaminan keamanan bagi kelompok minoritas yang menjalankan ibadah, terutama apabila telah terdapat ancaman sebelumnya.
Kepada masyarakat, JPIC menyerukan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan agama untuk melakukan kekerasan.
Solidaritas lintas iman juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada kelompok yang merasa sendirian ketika menghadapi intimidasi.
Sementara kepada umat yang menjadi korban, JPIC meminta agar tidak membalas kekerasan dengan kekerasan. Setiap ancaman diminta didokumentasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang memiliki mandat perlindungan hak asasi manusia.
JPIC kemudian mengajak masyarakat belajar dari berbagai pengalaman kebencanaan dan konflik sosial di Indonesia. Ketika bencana datang, kata mereka, manusia tidak ditolong berdasarkan agama, suku atau identitas kelompok.
“Indonesia damai bukan dibangun dengan sajam, tetapi dengan hati yang mau menerima perbedaan,” tegas pernyataan itu.
JPIC menutup seruannya dengan pesan sederhana: senjata tajam semestinya digunakan untuk bekerja di kebun, bukan untuk mengancam orang yang sedang berdoa.
Bagi JPIC SVD Provinsi Timor, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mayoritas dan siapa yang minoritas, melainkan tentang sejauh mana negara mampu memastikan setiap warga dapat menjalankan hak konstitusionalnya tanpa rasa takut. (Tim).
Berita Terkait
Panitia Hardiknas Nubatukan Matangkan Persiapan Lomba 2026
Safari Literasi ke Solor Selatan
Kadis Pendidikan Lembata Dorong Penguatan PAUD Holistik Integratif Lintas Sektor
Anak Kampung ke UGM
Konsultasi Publik Renkon Kekeringan Lembata 2026–2028 Digelar, Libatkan BNPB hingga WFP
Menjemput Harapan ke Pelosok Lembata; Reportase Kegiatan Skrining Katarak RS Bukit Lewoleba
Anggota DPRD Lembata Soroti Proses Pemecatan ASN, Minta Pemerintah Daerah Transparan dan Taat Prosedur
KPOTI NTT Tegaskan Legalitas Organisasi, KPOTI Kota Kupang Fokus Jaga Identitas Budaya
Koperasi Merah Putih Untuk Dukung Kemajuan UMKM Desa Meluwiting
Paduan Suara ASN Flores Timur: Oase Baru Dalam Tubuh Birokrasi