Lembata – PEMERINTAH Kabupaten Lembata bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengambil langkah strategis untuk merampingkan struktur birokrasi guna menekan belanja pegawai di daerah tersebut.
Langkah tersebut ditandai dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lembata terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perangkat Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dalam Sidang Paripurna Dewan ke-VI yang digelar pada Selasa (3/3/2026).
Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh anggota dewan setelah melalui pembahasan intensif antara pihak legislatif dan pemerintah daerah.
Perubahan struktur perangkat daerah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melakukan perampingan birokrasi sekaligus menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Dalam rancangan perubahan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Lembata dikurangi dari sebelumnya 38 unit menjadi 36 unit. Pengurangan ini dilakukan melalui penggabungan sejumlah dinas yang memiliki kesamaan bidang urusan, intensitas tugas, serta potensi daerah yang serumpun.
Penataan ini juga mempertimbangkan tipologi perangkat daerah yang sebelumnya dipetakan pada tahun 2016, sehingga diharapkan struktur organisasi yang baru dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik serta pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien.
Dengan struktur baru tersebut, perangkat daerah di Kabupaten Lembata kini terdiri dari 2 sekretariat, 1 inspektorat, 18 dinas, 6 badan, serta 9 kecamatan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya merampingkan postur birokrasi, tetapi juga dapat mengendalikan beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal dapat lebih difokuskan pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat. (Adabnewsteam).




Berikan Komentar