LEMBATA — Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menegaskan pentingnya pemahaman media terkait prosedur standar operasional (SOP) penanganan kasus hukum, agar pemberitaan dapat semakin berimbang dan tidak menyesatkan publik.
Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Pers Nasional, Senin (9/2/2026), yang digelar oleh Forum Jurnalis Lembata.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres hadir sebagai salah satu narasumber bersama Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, Kajari Lembata yan Diwakili PLH Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Rio Fahni, tokoh LSM Barakat, Benediktus Bedil, PLAN Indonesia, Alfred Ike Wurin, serta Perwakilan Civil Society, Elias Keluli Making.
Kapolres Lembata memberikan sejumlah masukan untuk mendorong terwujudnya pers Lembata yang bermartabat namun tetap independen.
“Peran media dalam penegakan hukum sangat membantu kepolisian. Karena itu, sebisa mungkin kita perlu bekerja sama secara saling menguntungkan,” ujarnya.
Pahami SOP Penegakan Hukum
Kapolres Nanang menjelaskan, masih banyak pihak, termasuk sebagian insan pers, yang belum sepenuhnya memahami alur penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses restorative justice (RJ).
“Terkait penegakan hukum di Lembata, banyak laporan kasus hukum yang masuk. Namun ketika Polisi sudah melakukan penyidikan, ramai-ramai keluarga minta untuk berdamai. Untuk pengajuan perdamaian harus melalui saya. Sering ada restorative justice, namun untuk kasus berat, seperti pemerkosaan, atau kekerasan perempuan dan anak juga kasus korupsi tentu tidak bisa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum suatu persoalan masuk ke tingkat kepolisian, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan di tingkat desa atau melalui mekanisme lokal.
“Kalau mentok, baru dibawa ke Polres,” katanya.
Beri Solusi dan Mediasi
Kapolres juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat tentang tindakan anggotanya yang terlibat utang-piutang.
“Berhutang itu urusan pribadi, tapi kalau ada laporan, saya panggil dan mediasi. Kami juga berikan solusi,” terangnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan kepolisian, seperti SP3 ataupun peningkatan status perkara menjadi P21, harus memiliki dasar hukum yang kuat dan melalui pertimbangan dari berbagai sudut pandang.
Koordinasi dalam Kasus Penting
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyinggung beberapa kasus yang tengah ditangani Polres Lembata, seperti perkara BBM serta kasus beras yang merupakan tindak lanjut dari perintah Mabes Polri.
Ia menegaskan, setiap langkah yang diambil dilakukan berdasarkan aturan dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Di Lembata sendiri, kata Kapolres, berbagai persoalan kerap membutuhkan telaah mendalam dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Sebisa mungkin kalau ada masalah rumit, pasti kami minta pendapat, termasuk dari Pak Bupati,” ujarnya.
Ajak Media Terus Belajar dan Jaga Profesionalisme
Mengakhiri paparannya, Kapolres mengajak insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme.
“Hukum memiliki tata cara. Ada yang belum paham SOP, maka kita sama-sama belajar. Terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Yang penting, pemberitaan tetap berimbang,” tutupnya. (adabnewsteam).




Berita Terkait
Waktu Habis Somasi Ganti Rugi Pemilik Pohon Cendana Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Lembata Minta ASDP Segera Perbaiki Dermaga Waijarang Pascabenturan KMP Inerie II
Workshop Diseminasi Hasil Survei Kekerasan dan Bullying di Satuan Pendidikan di Lembata
Ayo Tanam Buah, SPPG Lewoleba Tengah dibawa Yayasan Bintang Olimpic Indonesia Mulai beroperasi
Pemilik Pohon Cendana Layangkan Somasi, PLN Dituntut Ganti Rugi 120 Juta
Somasi Penebangan Pohon Cendana Milik Warga Masuki Tahapan Krusial
Forum Peduli Persebata Gelar Nobar Laga Persebata vs Gresik United di Simpang Lima Wangatoa
Jaga Stabilitas Harga, ASN Lembata Wajib Pesan Beras Lewat Pelni Mart Mulai Januari 2026
Satu Bulan Tak Beroperasi, Embarkasi dan Debarkasi KMP Fery Pindah Ke Pelabuhan Laut Lewoleba