Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Pemukulan Gong Tandai Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Lembata
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
Akses Air Bersih di Kawasan PLTP Ulumbu, PLN Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Banggai Ir. H Amirudin Resmi Melantik 192 Kades Terpilih 2022-2028
Krisis Kapasitas Layanan: Pemkab Lembata Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak
PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Pelantikan Pengurus Jaringan Muro Kabupaten Lembata, Kolaborasi Konservasi Laut Berbasis Adat dengan Peran Sentral Kaum Muda
Kasie Intel Kejari Lembata Rizal Hidayat Pindah Tugas ke Kejari Bima
Bank Sampah Cahaya Agate Gelar Misa Syukur, Teguhkan Semangat Pelayanan dan Kepedulian Lingkungan