Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
PLN Hadir Bersama Adat: Pengukuhan POKJA Tanah PLTP Atadei Dilandasi Kearifan Lokal di Nubahaeraka
SDK Santo Yosep 2 Kupang Gaungkan Permainan Rakyat dan Literasi Sekolah
PLN UIP Nusra Gelar Pre-FPIC PLTP Ulumbu Unit 5 di Gendang Lale, Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Pembangunan Jalan dan Tenaga Kerja Lokal
Waspada Bencana Hidrometrologi! NTT Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem 8–14 Desember 2025
Aksi Solidaritas Mengumpulkan 1000 Koin Untuk Petani Sawit Dikawal Puluhan Personel Polres Banggai
Kapolsek Kintom Hadiri Rakor Bersama Panwascam Nambo
Koperasi Merah Putih Untuk Dukung Kemajuan UMKM Desa Meluwiting
Talud SD Terancam Ambruk, Pemkab Lembata Segera Perbaiki Dengan Dana BTT
Lepas Kontingen Porprov Banggai, Bupati Ingatkan Junjung Tinggi Sportifitas