Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Wabup Lembata Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih 2025: Langkah Strategis Membangun Fondasi Ekonomi Desa
DP2KB P3A Banggai Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
Jaga Stabilitas Harga, ASN Lembata Wajib Pesan Beras Lewat Pelni Mart Mulai Januari 2026
DKISP, BPS Dan Bappeda Gelar Rakor Pembentukan Tim Pelaksana EPSS
Kapolsek Ampana Kota Gelar Jumat Curhat Dengan Buruh Di Pelabuhan
CENDANA TERTEBANG PLN LEMBATA
Polsek Batui Ajak Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
Forum Peduli Persebata Buka Donasi, Hari Ketiga Dana Masuk Capai Rp17,9 Juta untuk Kebutuhan Mendesak Tim
Ketua DPRD Nilai Dampak Negatif Efisiensi Berlanjut, Infrastruktur Publik Jatuh ke Titik Nadir
Pungut Sampah di SGB Bungsu, Trash Hero Lembata Gandeng Alumni St. Pius 1995 Edukasi Warga