Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.




Berita Terkait
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
1.011 Anggota PPS Kabupaten Banggai Resmi dilantik
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Brimob Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal di Kota Luwuk
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
Polsek Bualemo Lantik Puluhan Anggota Saka Bhayangkara Ranting
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi