Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
LSM Barakat Soroti Ketidaksinkronan Naskah Akademik dan Draft Perda Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut NTT
PLN dan Pemprov NTT Gelar Audiensi, Perkuat Sinergi Transisi Energi di NTT
Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Petani, Pemuda, dan Penyuluh di Lembata Belajar Budidaya Semangka: Dorong Komitmen Pertanian Holtikultura
Doa Berulang 'Mian' Batui
Forum Peduli Persebata Laporkan Pengumpulan Donasi, Total Terkumpul Rp25,9 Juta
Berburu Sinyal Di Pelosok Atadei Demi TKA
Bupati Lembata dan Deken Lembata Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya RD. Marianus Hali Wuwur
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat–Sangat Lebat, Lembata Masuk Status Siaga
Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya Resmi Dibuka, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dorong Penguatan Kearifan Lokal