Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Plan Indonesia Perkuat Kapasitas Konseling Guru BK untuk Cegah Perundungan dan Kekerasan Anak di Lembata
Pemdes Lumbe Lakukan Penjaringan Isi Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
Uji Coba Sandar Kapal Feri dengan Ramp Door di Pelabuhan Lewoleba Gagal
Pengusaha Perikanan Sulaiman Wahid Witak Bantah Tuduhan Rusak Rompong, Tempuh Jalur Hukum
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Batang Kelapa di Maahas
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Luwuk
Yustina Hekur: Dari Stigma ke Harapan — Perjuangan Ketua Kelompok Dukungan Sebaya Melawan HIV dan Diskriminasi
Open House Natal 2025 di Rujab Bupati Lembata Diawali Misa Kudus oleh Delapan Imam Konselebran
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022