Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Penerima Bantuan Ternakan Program 1 Juta 1 Pekarangan Panen Perdana
CENDANA TERTEBANG PLN LEMBATA
Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Lembata
Sepanjang 2025, TJSL PLN Peduli Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia
Bupati Amirudin Minta Pimpinan OPD Segera Selesaikan LKPD 2022
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
APA ITU LOGIKA MATEMATIKA DAN KENAPA PENTING BUAT POLA PIKIR? 🧠➕❓
Mobil Berplat Merah Kecelakaan Tunggal di Lamahora, Pengemudi Diduga Dipengaruhi Alkohol
Pasca Otopsi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Saksi Tambahan untuk Bongkar Motif Kematian
Birokrasi Lembata Dirampingkan, Ini 36 Perangkat Daerah Terbaru