Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bisnis Perempuan Nelayan dan Kelembagaan Desa, Jadi Ruang Diskusi Kritis
Guru di Tengah Gelombang Perubahan—Refleksi dari Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Lembata
Waspada, Hujan Sedang dan Lebat Berpotensi Terjadi Hingga 4 Mei
Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi Se-Sulteng
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Mengamankan Malam Pergantian Tahun di Luwuk
Wakapolres Banggai Imbau Anggota Kedepankan Sifat Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Kapolres Banggai Terima Kunjungan Silaturahmi Tokoh Adat