Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
PLN UIP Nusra dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Perkuat Sinergi Pengembangan PLTP Ulumbu untuk Wujudkan Swasembada Energi Flores
AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM Pimpin Apel Perdana Dihalaman Mapolres Banggai
Persebata Lembata Hadapi Gresik United, Kick-off Pukul 19.00 WIB di Lapangan Thor
Warga Desa Waimatan Pelajari Kearifan Lokal Muro di Desa Lamawolo
Bupati Lembata dan Deken Lembata Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya RD. Marianus Hali Wuwur
Dana Bumdes Puluhan Juta Raib, Ketua Bumdes Desak Oknum Polisi Segera Kembalikan
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Stanis Kebesa Tawarkan Pertanian Presisi untuk Dongkrak PAD Lembata
Pemkab Banggai Mengikuti Rakor Pencabutan PPKM Melalui Zoom Meeting