JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.




Berita Terkait
Bersama JOB Tomori, Pemkab Banggai Laksanakan Bimtek Proklim
Kuasai 4 Bahasa Asing, Bhabinkamtibmas di Kintom Luangkan Waktu Jadi Guru Pengganti
Isu Penculikan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berikan Pesan Kamtibmas
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
PPK Nambo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
Bupati Amirudin Ingatkan Para Kades Tidak Bermain-Main Dengan Dana Desa
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3
Sinergitas TNI Polri Razia Miras di Warung Kelontong
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Batui Selatan