JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Hujan Lebat Lebih dari Satu Jam, Sebagian Besar Kota Lewoleba Terendam Banjir
Polsek Bualemo Lantik Puluhan Anggota Saka Bhayangkara Ranting
Plan Indonesia Perkuat Kapasitas Konseling Guru BK untuk Cegah Perundungan dan Kekerasan Anak di Lembata
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bisnis Perempuan Nelayan dan Kelembagaan Desa, Jadi Ruang Diskusi Kritis
Forum Peduli Persebata Gelar Nobar Laga Persebata vs Gresik United di Simpang Lima Wangatoa
Pengusaha Perikanan Sulaiman Wahid Witak Bantah Tuduhan Rusak Rompong, Tempuh Jalur Hukum
Wisatawan Domestik dan Mancanegara Ikuti Post Tour Festival Internasional Lamaholot di Desa Muruona
Agen BRILink Ama Sayang Raup Keuntungan, Layani Ratusan Transaksi Warga Lembata
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Pemda Bungkam, Satu Sampel Ayam Berulat Mengandung Bakteri Patogen Berbahaya, Satu Lagi Penuhi Standar Kesehatan