Satuan Samapta Polres Banggai terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru, Senin (5/12/2022) pukul 11.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Iptu S. Panggabean menggelar Razia miras disalah satu rumah warga di Jalan Danau Toba Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
Razia miras ini bertujuan untuk mencegah dan mengatisipasi aksi criminal yang disebabkan miras.
Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong mengatakan Razia itu dilakukan guna memberantas adanya penjualan miras illegal.
“ Sesuai perintah dari Bapak Kapolres untuk melakukan Razia miras menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya,
Dari Razia itu, sebanyak 7 kantong plastic berisikan miras jenis cap tikus, berhasil diamankan polisi dari rumah seorang warga berinisial NH (51) warga Jalan Danau Toba.
“Untuk pemilik barang haram tersebut kami memberikan peringatan dan himbauan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanggi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Kukuhkan Pengurus P3A Aubala, Bupati Lembata Dorong Produktivitas dan Modernisasi Pertanian Waikomo
Tajam Memahami Satu Juta Satu Pekarangan
Kapolres Lembata: KUHAP Baru Lebih Berimbang, Buka Peluang Restorative Justice
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Satu Lagi Masyarakat Adat Siap Kukuhkan Zona Perlindungan Laut di Lembata
Misteri Hantu Mukenah di CCTV Jalan Lingkar Terungkap
Kapolsek Pagimana Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon PKD
Kapolres Lembata: Media Perlu Dibekali Pengetahuan SOP Penanganan Kasus Hukum
Angin Kencang di Lamadale, Rumah Warga Rusak Berat Tertimpa Pohon